Rabu, 14 Oktober 2015

Kronologis Sejarah Tanah Seluas ± 18.236 Ha

    Bahwa berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Perhubungan Laut dan Menteri Perumahan No. Th. 1/21/18 21 / Thn. 1964  Tanggal 9 Desember 1964 dipelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibentuk suatu wadah Peng-organisasian Tenaga Kerja Bongkar Muat yang dikenal dengan sebutan “Pool Buruh”, yang berdiri Tahun 1966 sampai dengan 1969 dengan pimpinan waktu itu dijabat oleh Letnan KKO Djapar NRP. 2522/P.

    Bahwa dengan terbitnya surat keputusan bersama menteri perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja No. P.26/31/13/PHB 71/MTK/1969 Tanggal 6 Juni 1969. Maka wadah Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar Muat yang semula disebut : “Pool Buruh” telah berubah menjadi sebuah badan yang dikenal dengan sebutan “BADAN USAHA KARYA” yang berdiri tahun 1969 sampai dengan 1978 dengan pimpinan tetap dijabat oleh Djapar yang kemudian berpangkat Mayor. Badan Usaha Karya inilah sebagai pelaku sejarah Pembangunan Perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat dimaksud, yang pelaksanaan dilanjutkan berdasarkan Progran Kerja dan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dibuat antara : Badan Usaha Karya dengan Serikat Buruh Karyawan Maritim Indonesia (SBKMI) Jawa Timur, dan antara Badan Usaha Karya dengan Indonesia Nasional Shipowners Association (INSA) yang bertindak atas nama “Kelopok Pengguna Jasa”.

    Dari salah satu Program kerja tersebut adalah pembangunan perumahan buruh di Ds. Sememi Kec. Benowo Surabaya dengan sebagai upaya untuk meningkatkan sekejahteraan buruh beserta keluarganya, sehingga dapat memudahkan koordinasi dalam bidang pekerjaan.
    
    Berdasarkan program kerja dan Memorandum of Understanding tersebut diatas maka ketentuan share upah dan Management Fee berbanding 70 : 30 dari tarip Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos Pelabuhan Tujuan (OPT) artinya 70 % dari nilai ongkos bongkar muat barang yang dikerjakan oleh tenaga kerja berdasarkan ketentuan tarif OPP / OPT untuk “Upah Buruh Tenaga Kerja” akan tetapi di dalam kenyataannya bagian dari 70% tersebut diatas yang seharusnya menjadi Hak Buruh / Tenaga Kerja, ternyata tidak diberikan secara keseluruhan, melainkan uangnya sudah dipotong lebih dahulu secara langsung oleh para pengguna jasa. Yang selanjutnya disetorkan kepada “Badan Usaha Karya” guna membiayai pembangunan perumahan tenaga kerja.

    Bahwa besarnya uang potongan tenaga kerja ini, kalau dihitung secara rinci ± Rp. 100,- (Seratus Rupiah) untuk setiap orang, dilakukan setiap hari kerja (satu hari tiga shift) terhadap 6000 (enam ribu) orang tenaga kerja waktu itu, hal tersebut sudah dijalankan sejak tahun 1972. hal tersebut diatas dikuatkan oleh Surat Keterangan mantan Kepala Badan Usaha Karya (Djapar) melalui suratnya berMaterai tanggal 15 April 1992.
     Bahwa bersumber dari Dana-dana yang dikoordinir oleh Badan Usaha Karya maka pada tahun 1976 telah digunakan untuk membeli tanah didaerah Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya seluas ± 18.076 Hektar, dengan harga Rp. 128.567.400 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu Empat Ratus Rupiah), tanah tersebut berasal dari “Petani” yang dibeli oleh dan atas nama Badan Usaha Karya, dengan Bukti Pembebasan Tanah No. M/SK/2/1976 tanggal 17 September 1976.

    Bahwa kemudian pada bulan Oktober 1976 dimulai “Pembangunan Perumahan Tenaga Kerja untuk tahap I” beserta fasilitas lainnya, dibangun sebanyak 150 Kopel = 300 buah dan peresmian penggunaannya dilakukan pada tanggal 25 April 1977, sekaligus waktu itu dilakukan juga “Peletakan Batu Pertama” untuk pembangunan Tahap II type rumah yang dibangun adalah type rumah murah / sederhana dengan ukuran 6,5 x 5 per rumah atau 13 x 5 per kopel. Biaya pembangunan setiap rumah diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) meliputi harga tanah perataan tanah, bangunan rumah dan prasarana, seterusnya dibangun tahap II sebanyak 75 Kopel = 150 buah, namun physik bangunan baru mencapai 80% dilanjutkan oleh “Yayasan Usaha Karya (YUKA)” karena terjadi pergantian tenaga kerja dan pemimpin.

    Bahwa pembagian rumah dilakukan dengan cara mengadakan penilian terhadap tenaga kerja yang memiliki “Prestasi Kerja Baik”, dengan diberikan surat Pengantar Menempati Rumah.
    
    Bahwa dengan terbitnya keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Koperasi :
Nomor           : PM.1/05/PHB-78
Nomor           : KEP.08 MEN 1978
Tanggal          : 10 Januari 1978
Maka wadah pengelolaan tenaga kerja berubah menjadi sebuah yayasan yang dikenal dengan sebutan Yayasan Usaha Karya (YUKA) yang berdiri tahun 1978 s/d 1987 dengan pimpinan AF. Soedijono.

    Bahwa Yayasan Usaha Karya ini masih mampu meneruskan Pembangunan Perumahan Tahap III sebanyak 50 Koppel = 100 Buah, dan pembagian rumahnya diatur dengan cara “Undian”. Penghuni diberi surat pengantar untuk menempati rumah, selanjutnya sudah tidak ada lagi pembangunan perumahan tahap berikutnya sehingga masih terdapat sisa tanah seluas lebih kurang 6 s/d 7 Hektar. Selain daripada itu, dalam tubuh intern Yayasan Usaha Karya ini pernah terjadi pergantian pimpinan dari AF. Soedijono kepada Simanjuntak, namun hanya berjalan lebih kurang selama 6 (Enam) bulan.
    
    Bahwa dengan terbitnya instruksi Menteri Perhubungan R.I No. IMB/HK.601-87 tanggal 21 Oktober 1987 maka wadah pengelolaan tenaga kerja bongkar muat yang sebelumnya bernama Yayasan Usaha Karya telah berubah dan dikenal dengan sebutan Unit Pengelolaan Pekerja Bongkar Muat (UPPBM). Tahun 1987 s/d 1989 yang dipimpin Abd. Samad, periode ini tidak ada lagi pembangunan tahap berikutnya, malahan terjadi sebaliknya yaitu “Sisa Tanah Kosong” dikapling-kapling dan dijual kepada umum tanpa melalui Rapat Anggota , bahkan telah terbit pula “sertipikat” atas nama pembelinya, hal ini akhirnya telah menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan masyarakat penghuni seluas ± 6 Hektar.
    
    Dari semua rangkaian tsb diatas maka secara garis besar mengambil kesimpulan sebagai berikut :
  1. Bahwa wadah pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sejak tahun 1966 sampai sekarang sering mengalami perubahan, yaitu
a.      POOL Buruh (Tahun 1966 s/d 1969) pimpinan : Djapar;
b.      Badan Usaha Karya (Tahun 1969 s/d 1978) Pimpinan : Djapar;
c.       Yayasan Usaha Karya (Tahun 1978 s/d 1987) Pimpinan : AF. Soedjono dan pernah diganti oleh Simanjuntak selama kurang lebih 6 Bulan;
d.     Unit Pengelola Pekerja Bongkar Muat (UPPBM) Tahun 1987 s/d 1989 Pimpinan : Abd. Samad;

Ada berkas yang menyatakan bahwa di tahun 1974/1975, sesuai data yang ada di Kantor Kelurahan Sememi tanah Yayasan/Hak Milik Petok Kohir No. 854 Persil 87 d.IV seluas ± 18.236 Ha dengan total 48 Petok, pada tanggal 18 Agustus 1976 di Buku C Kelurahan Sememi tertulis YAYASAN USAHA KARYA (YUKA) cabang pelabuhan Tg. Perak Surabaya. Dan pada tahun 1992 tanah tersebut diatas sebagaian ± 6 Ha sudah bersertipikat. (Surat Keterangan : No. 593/0..../436.11.18.3/2010 Tanggal 01 September 2010).
   Pada tahun 1991 sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Ptopinsi Jawa Timur No. 973/520.1/35/1991 tentang Permohonan Pelepasan Hak Milik berstatus tanah Negara bekas Hak Yasan dengan Petok 857, Persil No. 87 Klas d.IV dan persil No. 97, Klas s.III dari luas seluruhnya 176.870 M2, kemudian dengan Surat Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 6 – 4 – 1988 yang diketahui oleh Camat Kepala Wilayah Kecamatan Benowo dengan Register No. 593/73/411.936/1988.
    
    Ada keterkaitan tentang asset yang dulunya dari Yayasan Usaha Karya (YUKA) berupa tanah seluas ± 6 – 7 Ha dari sisa tanah pembangunan perumahan di Ds. Sememi Kecamatan Benowo dengan Surat Keputusan Administrasi Pelabuhan Tg. Perak Surabaya No. UM. 488/07/18/ADPL.SBA-87 Tanggal 02 Februari 1987,  yang isinya sebagai berikut :
a)      Menetapkan nilai/harga dari pada asset YUKA cabang Surabaya yang akan dijual dengan patokan harga berdasakan Peraturan Pemerintah yang berlaku;
b)     Melaksanakan penjualan Asset YUKA Cabang Surabaya yang tidak diperlukan untuk kegiatan operasional sesuai keputusan Rapat Team Likwidasi tanggal 12 Januari 1987 di Surabaya;
c)      Melaporkan hasil Sub a dan b selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 1987 kepada ADPEL Tg. Perak Surabaya.

  Dalam melaksanakan Tugas Team berpedoman pada kawat Direktur Jendral Perhubungan Laut No. 206/AL/87 Tanggal 21 Januari 1987 dan petunjuk pelaksanaan teknis dari KADITLALA DITJENLA selaku ketua pelaksana Likwidasi YUKA. serta Surat Ketua Tim Pellika masing-masing No. AL.585/03/18/5/87 Tanggal 14 April 1987 dan No. AL.585/5/6/4/87 Tanggal 09 Mei 1987 dan tentang pelaksanaan Likwidasi.

    Dengan adanya Team Likwidasi tersebut dengan Tugas team yang tertuang dalam Surat Keputusan Administrasi Pelabuhan Tg. Perak Surabaya No. UM. 488/07/18/ADPL.SBA-87 Tanggal 02 Februari 1987 telah dilaksanakan dan tanpa pemberitahuan terhadap buruh yang berkerja di Tg. Perak dibawah naungan Yayasan Usaha Karya (YUKA).
   
    Pada Tahun 1996 dengan No. Regitrasi AL. 005/05/09/ADPL.SBA-96 ada surat hibah dari Yayasan Usaha Karya kepada Koperasi TKBM, ada 3 lampiran berkas yang di cantumkan di dalam Surat Berita Acara Hibah tsb sebagai berikut :
  1. Daftar barang bergerak dan tidak bergerak;
  2. Daftar bangunan Rumah Dinas TKBM;
  3. Neraca per 30 September 1994

    Di dalam point ke-2 dari lampiran berkas tsb, menyatakan bahwa pihak Yayasan Usaha Karya menghibahkan asset-asset yang dahulunya kepemilikan Yayasan Usaha Karya menjadi kepemilikan Koperasi TKBM terutama tanah seluas 13,747 Ha diatasnya digunakan untuk Fasilitas Umum dan Perumahan Dinas TKBM. 


    Pada tahun 2005 ada Surat Edaran yang dikeluarkan RW II yang isinya mengenai kesepakatan bersama dari hasil musyawarah pada tanggal 11 Agustus 2005 salah satunya adalah “PANITIA pembelian tanah bersertipikat yang ada diwilayah RW. II Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya yang menempati lahan asset yang terjual seluas ± 6 Ha”, sehingga ada beberapa warga yang mengajukan permohonan Pembelian Tanah Bersertipikat Hak Milik di RW. II kepada Panitia Pengurusan Tanah Sertipikat, seiring waktu masyarakat menunggu realisasi sejak tahun 2005 sampai dengan Tahun 2015 tidak ada realisasi tentang kejelasan dari Panitia tsb. Dan  pada tahun 2015 ada oknum tertentu yang mengklaim mempunyai sertipikat dan memberikan somasi terhadap beberapa warga yang menempati tanah seluas ± 6 Ha dan ada pula beberapa warga yang disomasi tersebut sampai ada pemanggilan pihak kepolisian dengan adanya pemanggilan pihak kepolisian ada 9 warga yang sudah membayar uang muka untuk proses Sertipikat. 

    Pada tahun 2011 ada Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak Kelurahan Sememi dengan No. 593/60/436.11.15.3/2011 yang isinya sebagai berikut :
“Menindak lanjuti Surat Koperasi Usaha Karya (TKBM) Tanjung Perak Surabaya No. 214/KOP/V/335B/2001 tanggal 25 Mei 2011, perihal tentang permohonan Surat Keterangan Perubahan Luas Tanah untuk perumahan wilayah RW. II YUKA  Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya.”
  
    Sesuai data dikantor Kel. Sememi tanah Yasan/Hak Milik Petok No. 854 Persil 87 d.IV dan persil 97 s.III seluas ± 11.985 Ha di Buku C Kel. Sememi tertulis YAYASAN USAHA KARYA (YUKA) Cabang Pelabuhan Tg. Perak Surabaya yang belum bersertipikat totalnya 35 Petok. 

Jumat, 02 Oktober 2015

Latar Belakang Pemikiran Pembangunan Perumahan UKA

   Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya sebagai pelabuhan terbesar kedua di Indonesia, dihadapkan kepada suatu tingkat kebutuhan suatu jasa pelabuhan yang dari tahun ke tahun meningkat, baik untuk pelayanan kegiatan eksport dan import maupun untuk antar pulau.
     Tuntuan akan jasa pelabuhan yang terus meningkattersebut yang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan di kemudian hari, harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas-fasilitas pelabuhan yang sempurna.
     Namun demikian, mengingat bahwa pelabuhan-pelabuhan di Indonesia seperti halnya Tanjung Perak Surabaya masih merupakan pelabuhan padat-karya (Labour Intensive), maka sejalan dengan pembangunan fasilitas dilaksanakan pula usaha-usaha peningkatan kapasitas kerja buruh pelabuhan.
     UKA pelabuhan Tanjung Perak Surabaya yang merupakan wadah dan pengelola tunggal bagi buruh pelabuhan telah dapat meningkatkan taraf hidup buruh pelabuhan hingga pada kebutuhan fisik minimum yang wajar, antara lain dalam bentuk pemeliharaan kesehatan, pemberian jatah beras, pakaian kerja, transport, serta pendidikan dan latihan.
     Peningkatan taraf hidup tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas kerja para buruh pelabuhan. menyadari bahwa UKA adalah tool management bagi Badan Pengusaha Pelabuhan dalam penyediaan tenaga kerja, dan juga merupakan katalisator menuju kepada pengelolaan langsung salah satu komponen pelaksana bongkar muat ini oleh Administrator Pelabuhan, maka dalam rangka lebih menyempurnakan usaha peningkatan kapasitas kerja tersebut, oleh Direktorat Jendral Pelabuhan Laut cq. Administrator Pelabuhan Tanjung Perak dilaksanakan Proyek Pembangunan Perumahan Buruh Tahap I sejumlah 150 koppel atau 300 buah rumah murah di Desa Sememi Kecamatan Tandes, dimulai pada bulan Oktober 1976 yang lalu.
     Proyek ini adalah salah satu realisasi dari garis kebijaksanaan Pimpinan Direktorat Jendral Perhubungan Laut, bahwa pendekatan yang digunakan dalam membina dan mengembangkan Sub Sektor Perhubungan Laut adalah untuk mencari keseimbangan antara pengembangan sarana prasarana (Hardware) di satu fisik dan pengembangan ketrampilan dan kesejahteraan pegawai/tenaga kerja (Software).

Proyek Pembangunan Perumahan Buruh Pelabuhan.
     Penempatan para buruh didalam suatu kompleks akan menjamin adanya suatu kepastian terhadap penyedia tenaga kerjaserta memudahkan kontrol dan penugasan.
    Untuk Tahap Pertama ini telah selesai dibangun 150 Koppel atau 300 buah rumah dengan biaya Rp. 470.597.000,- dan akan dilanjutkan dengan pembangunan Tahap Kedua sebanyak 400 buah rumah dan tahap-tahap berikutnya yang seluruhnya diperkirakan akan menggunakan tanah seluas lebih kuran 22 Ha di Desa Sememi Kecamatan Tandes.
     Type rumah yang dibangun adalah type sederhana, dengan ukuran 6.5 x 5 M per rumah atau 13 x 5 M per Koppel, dilengkapi dengan prasarana yang diperlukan didalam kompleks, seperti jalan, selokan, jembatan masuk rumah, jembatan masuk kompleks, pagar kincir angin untuk reservoir, pasar dan musholla.


Sumber : Buku Peresmian Proyek "Perumahan Buruh Tahap I dan Proyek-Proyek Sub. Sektor Perhubungan Laut" 25 April 1977