Bahwa berdasarkan Surat Keputusan bersama
Menteri Perhubungan Laut dan Menteri Perumahan No. Th. 1/21/18 21
/ Thn. 1964 Tanggal
9 Desember 1964 dipelabuhan Tanjung Perak Surabaya dibentuk suatu wadah
Peng-organisasian Tenaga Kerja Bongkar Muat yang dikenal dengan sebutan “Pool Buruh”, yang berdiri Tahun 1966
sampai dengan 1969 dengan pimpinan waktu itu dijabat oleh Letnan KKO Djapar
NRP. 2522/P.
Bahwa dengan terbitnya surat keputusan bersama
menteri perhubungan dan Menteri Tenaga Kerja No. P.26/31/13/PHB 71/MTK/1969 Tanggal 6 Juni 1969. Maka wadah Pengelolaan Tenaga Kerja Bongkar
Muat yang semula disebut : “Pool Buruh”
telah berubah menjadi sebuah badan yang dikenal dengan sebutan “BADAN USAHA KARYA” yang berdiri tahun
1969 sampai dengan 1978 dengan pimpinan tetap dijabat oleh Djapar yang
kemudian berpangkat Mayor. Badan Usaha Karya inilah sebagai pelaku sejarah
Pembangunan Perumahan Tenaga Kerja Bongkar Muat dimaksud, yang pelaksanaan
dilanjutkan berdasarkan Progran Kerja dan Memorandum Of Understanding (MoU) yang dibuat antara : Badan Usaha
Karya dengan Serikat Buruh Karyawan
Maritim Indonesia (SBKMI) Jawa Timur, dan antara Badan Usaha Karya dengan Indonesia Nasional Shipowners Association
(INSA) yang bertindak atas nama “Kelopok
Pengguna Jasa”.
Dari
salah satu Program kerja tersebut adalah pembangunan perumahan buruh di Ds.
Sememi Kec. Benowo Surabaya dengan sebagai upaya untuk meningkatkan
sekejahteraan buruh beserta keluarganya, sehingga dapat memudahkan koordinasi
dalam bidang pekerjaan.
Berdasarkan
program kerja dan Memorandum of Understanding tersebut diatas maka ketentuan
share upah dan Management Fee berbanding 70 : 30 dari tarip Ongkos Pelabuhan Pemuatan (OPP) dan Ongkos
Pelabuhan Tujuan (OPT) artinya 70 % dari nilai ongkos bongkar muat barang
yang dikerjakan oleh tenaga kerja berdasarkan ketentuan tarif OPP / OPT untuk
“Upah Buruh Tenaga Kerja” akan tetapi di dalam kenyataannya bagian dari 70%
tersebut diatas yang seharusnya menjadi Hak Buruh / Tenaga Kerja, ternyata
tidak diberikan secara keseluruhan, melainkan uangnya sudah dipotong lebih
dahulu secara langsung oleh para pengguna jasa. Yang selanjutnya disetorkan kepada
“Badan Usaha Karya” guna membiayai pembangunan perumahan tenaga kerja.
Bahwa
besarnya uang potongan tenaga kerja ini, kalau dihitung secara rinci ± Rp.
100,- (Seratus Rupiah) untuk setiap orang, dilakukan setiap hari kerja (satu
hari tiga shift) terhadap 6000 (enam ribu) orang tenaga kerja waktu itu, hal
tersebut sudah dijalankan sejak tahun 1972. hal tersebut diatas dikuatkan oleh Surat Keterangan mantan Kepala Badan
Usaha Karya (Djapar) melalui suratnya berMaterai tanggal 15 April 1992.
Bahwa bersumber dari Dana-dana yang
dikoordinir oleh Badan Usaha Karya
maka pada tahun 1976 telah digunakan
untuk membeli tanah didaerah Kelurahan Sememi Kecamatan Benowo Surabaya seluas ± 18.076 Hektar, dengan harga Rp.
128.567.400 (Seratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Enam Puluh Tujuh Ribu
Empat Ratus Rupiah), tanah tersebut berasal dari “Petani” yang dibeli oleh
dan atas nama Badan Usaha Karya, dengan Bukti
Pembebasan Tanah No. M/SK/2/1976 tanggal 17 September 1976.
Bahwa kemudian pada bulan Oktober 1976 dimulai “Pembangunan
Perumahan Tenaga Kerja untuk tahap I” beserta fasilitas lainnya, dibangun
sebanyak 150 Kopel = 300 buah dan peresmian penggunaannya dilakukan pada
tanggal 25 April 1977, sekaligus waktu itu dilakukan juga “Peletakan Batu
Pertama” untuk pembangunan Tahap II type rumah yang dibangun adalah type rumah
murah / sederhana dengan ukuran 6,5 x 5 per rumah atau 13 x 5 per kopel. Biaya
pembangunan setiap rumah diperkirakan sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta
Rupiah) meliputi harga tanah perataan tanah, bangunan rumah dan prasarana,
seterusnya dibangun tahap II sebanyak 75 Kopel = 150 buah, namun physik
bangunan baru mencapai 80% dilanjutkan oleh “Yayasan Usaha Karya (YUKA)” karena terjadi pergantian tenaga kerja
dan pemimpin.
Bahwa
pembagian rumah dilakukan dengan cara mengadakan penilian terhadap tenaga kerja
yang memiliki “Prestasi Kerja Baik”,
dengan diberikan surat Pengantar Menempati Rumah.
Bahwa
dengan terbitnya keputusan bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Tenaga
Kerja, Transmigrasi dan Koperasi :
Nomor : PM.1/05/PHB-78
Nomor : KEP.08 MEN 1978
Tanggal : 10 Januari 1978
Maka
wadah pengelolaan tenaga kerja berubah menjadi sebuah yayasan yang dikenal
dengan sebutan Yayasan Usaha Karya
(YUKA) yang berdiri tahun 1978 s/d 1987 dengan pimpinan AF. Soedijono.
Bahwa
Yayasan Usaha Karya ini masih mampu meneruskan Pembangunan Perumahan Tahap III
sebanyak 50 Koppel = 100 Buah, dan pembagian rumahnya diatur dengan cara “Undian”. Penghuni diberi surat
pengantar untuk menempati rumah, selanjutnya sudah tidak ada lagi pembangunan
perumahan tahap berikutnya sehingga masih terdapat sisa tanah seluas lebih kurang 6 s/d 7 Hektar. Selain daripada itu,
dalam tubuh intern Yayasan Usaha Karya ini pernah terjadi pergantian pimpinan
dari AF. Soedijono kepada Simanjuntak, namun hanya berjalan lebih kurang selama
6 (Enam) bulan.
Bahwa
dengan terbitnya instruksi Menteri Perhubungan R.I No. IMB/HK.601-87 tanggal 21
Oktober 1987 maka wadah pengelolaan tenaga kerja bongkar muat yang sebelumnya
bernama Yayasan Usaha Karya telah berubah dan dikenal dengan sebutan Unit
Pengelolaan Pekerja Bongkar Muat (UPPBM). Tahun 1987 s/d 1989 yang dipimpin Abd.
Samad, periode ini tidak ada lagi pembangunan tahap berikutnya, malahan terjadi
sebaliknya yaitu “Sisa Tanah Kosong” dikapling-kapling dan
dijual kepada umum tanpa melalui Rapat Anggota , bahkan telah terbit pula
“sertipikat” atas nama pembelinya, hal ini akhirnya telah menimbulkan
kecemburuan sosial dikalangan masyarakat penghuni seluas ± 6 Hektar.
Dari
semua rangkaian tsb diatas maka secara garis besar mengambil kesimpulan sebagai
berikut :
- Bahwa
wadah pengelola Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) sejak tahun 1966 sampai
sekarang sering mengalami perubahan, yaitu
a.
POOL
Buruh (Tahun 1966 s/d 1969) pimpinan : Djapar;
b.
Badan
Usaha Karya (Tahun 1969 s/d 1978) Pimpinan : Djapar;
c.
Yayasan
Usaha Karya (Tahun 1978 s/d 1987) Pimpinan : AF. Soedjono dan pernah diganti
oleh Simanjuntak selama kurang lebih 6 Bulan;
d.
Unit
Pengelola Pekerja Bongkar Muat (UPPBM) Tahun 1987 s/d 1989 Pimpinan : Abd.
Samad;
Ada
berkas yang menyatakan bahwa di tahun 1974/1975, sesuai data yang ada di Kantor
Kelurahan Sememi tanah Yayasan/Hak Milik Petok Kohir No. 854 Persil 87 d.IV
seluas ± 18.236 Ha dengan total 48 Petok, pada tanggal 18 Agustus 1976 di Buku
C Kelurahan Sememi tertulis YAYASAN USAHA KARYA (YUKA) cabang pelabuhan Tg.
Perak Surabaya. Dan pada tahun 1992 tanah tersebut diatas sebagaian ± 6 Ha
sudah bersertipikat. (Surat Keterangan : No. 593/0..../436.11.18.3/2010 Tanggal
01 September 2010).
Pada tahun 1991 sesuai dengan Surat
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Ptopinsi Jawa Timur
No. 973/520.1/35/1991 tentang Permohonan Pelepasan Hak Milik berstatus tanah
Negara bekas Hak Yasan dengan Petok 857, Persil No. 87 Klas d.IV dan persil No.
97, Klas s.III dari luas seluruhnya 176.870 M2, kemudian dengan Surat
Pernyataan Pelepasan Hak tanggal 6 – 4 – 1988 yang diketahui oleh Camat Kepala
Wilayah Kecamatan Benowo dengan Register No. 593/73/411.936/1988.
Ada
keterkaitan tentang asset yang dulunya dari Yayasan Usaha Karya (YUKA) berupa
tanah seluas ± 6 – 7 Ha dari sisa tanah pembangunan perumahan di Ds. Sememi
Kecamatan Benowo dengan Surat Keputusan Administrasi Pelabuhan Tg. Perak
Surabaya No. UM. 488/07/18/ADPL.SBA-87 Tanggal 02 Februari 1987, yang isinya sebagai berikut :
a)
Menetapkan
nilai/harga dari pada asset YUKA cabang Surabaya yang akan dijual dengan
patokan harga berdasakan Peraturan Pemerintah yang berlaku;
b)
Melaksanakan
penjualan Asset YUKA Cabang Surabaya yang tidak diperlukan untuk kegiatan
operasional sesuai keputusan Rapat Team Likwidasi tanggal 12 Januari 1987 di
Surabaya;
c)
Melaporkan
hasil Sub a dan b selambat-lambatnya tanggal 15 Februari 1987 kepada ADPEL Tg.
Perak Surabaya.
Dalam
melaksanakan Tugas Team berpedoman pada kawat Direktur Jendral Perhubungan Laut
No. 206/AL/87 Tanggal 21 Januari 1987 dan petunjuk pelaksanaan teknis dari
KADITLALA DITJENLA selaku ketua pelaksana Likwidasi YUKA. serta Surat Ketua Tim
Pellika masing-masing No. AL.585/03/18/5/87 Tanggal 14 April 1987 dan No.
AL.585/5/6/4/87 Tanggal 09 Mei 1987 dan tentang pelaksanaan Likwidasi.
Dengan
adanya Team Likwidasi tersebut dengan Tugas team yang tertuang dalam Surat
Keputusan Administrasi Pelabuhan Tg. Perak Surabaya No. UM.
488/07/18/ADPL.SBA-87 Tanggal 02 Februari 1987 telah dilaksanakan dan tanpa
pemberitahuan terhadap buruh yang berkerja di Tg. Perak dibawah naungan Yayasan
Usaha Karya (YUKA).
Pada
Tahun 1996 dengan No. Regitrasi AL. 005/05/09/ADPL.SBA-96 ada surat hibah dari
Yayasan Usaha Karya kepada Koperasi TKBM, ada 3 lampiran berkas yang di
cantumkan di dalam Surat Berita Acara Hibah tsb sebagai berikut :
- Daftar barang bergerak dan tidak
bergerak;
- Daftar bangunan Rumah Dinas TKBM;
- Neraca per 30 September 1994
Di
dalam point ke-2 dari lampiran berkas tsb, menyatakan bahwa pihak Yayasan Usaha
Karya menghibahkan asset-asset yang dahulunya kepemilikan Yayasan Usaha Karya
menjadi kepemilikan Koperasi TKBM terutama tanah seluas 13,747 Ha diatasnya
digunakan untuk Fasilitas Umum dan Perumahan Dinas TKBM.
Pada
tahun 2005 ada Surat Edaran yang dikeluarkan RW II yang isinya mengenai
kesepakatan bersama dari hasil musyawarah pada tanggal 11 Agustus 2005 salah
satunya adalah “PANITIA pembelian tanah bersertipikat yang ada diwilayah RW. II Kel.
Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya yang menempati lahan asset yang terjual
seluas ± 6 Ha”, sehingga ada beberapa warga yang mengajukan permohonan
Pembelian Tanah Bersertipikat Hak Milik di RW. II kepada Panitia Pengurusan
Tanah Sertipikat, seiring waktu masyarakat menunggu realisasi sejak tahun 2005
sampai dengan Tahun 2015 tidak ada realisasi tentang kejelasan dari Panitia tsb.
Dan pada tahun 2015 ada oknum tertentu
yang mengklaim mempunyai sertipikat dan memberikan somasi terhadap beberapa
warga yang menempati tanah seluas ± 6 Ha dan ada pula beberapa warga yang
disomasi tersebut sampai ada pemanggilan pihak kepolisian dengan adanya pemanggilan
pihak kepolisian ada 9 warga yang sudah membayar uang muka untuk proses
Sertipikat.
Pada
tahun 2011 ada Surat Keterangan yang dikeluarkan pihak Kelurahan Sememi dengan
No. 593/60/436.11.15.3/2011 yang isinya sebagai berikut :
“Menindak lanjuti Surat
Koperasi Usaha Karya (TKBM) Tanjung Perak Surabaya No. 214/KOP/V/335B/2001
tanggal 25 Mei 2011, perihal tentang permohonan Surat Keterangan Perubahan Luas
Tanah untuk perumahan wilayah RW. II YUKA
Kel. Sememi Kec. Benowo Kota Surabaya.”
Sesuai
data dikantor Kel. Sememi tanah Yasan/Hak Milik Petok No. 854 Persil 87 d.IV
dan persil 97 s.III seluas ± 11.985 Ha di Buku C Kel. Sememi tertulis YAYASAN
USAHA KARYA (YUKA) Cabang Pelabuhan Tg. Perak Surabaya yang belum bersertipikat
totalnya 35 Petok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar